Technologue.id, Jakarta - Google sebagai salah satu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing lingkup privat di Indonesia mulai mendaftarkan beberapa layanan miliknya ke situs PSE Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Langkah ini pertama diawali oleh Google Cloud pada Senin (18/7), kemudian diikuti oleh Gmail, Google Drive, dan Google Sheet.
Baca Juga:
Google Cloud Resmi Daftar PSE Kominfo
Namun di balik itu, warganet menangkap ada kejanggalan terhadap nama perusahaan yang disertakan Google saat memasukkan informasi ke situs pendaftaran tersebut.
Dari hasil tangkapan layar yang diunggah oleh akun @b00km4rkz, terlihat bahwa Google terdaftar atas nama perusahaan CV Daun Jati yang diketahui berada di Sumedang, Jawa Barat.
Lebih lanjut, pada laman situs itu pun tercatat ada tiga nama perusahaan yang mengaku sebagai Google. Diantaranya PT Internusa Terus Jaya, CV Citra Lestari, dan PT Nirah Digital Media.
Akibat verifikasi yang belum optimal itu, warganet berpendapat bahwa pihak Kemenkominfo ada baiknya merapikan sistem pendaftaran sebelum menyampaikan ancaman pemblokiran aplikasi/layanan berbasis internet tersebut.
"Kalo verifikasi data aja blom mampu ga usah ngomong ngeblok-blok deh," cuit netizen.
Baca Juga:
20 Juli Pemerintah Blokir Google, Facebook, dan Instagram
Sebelumnya, Kementerian Kominfo telah meminta para PSE yang beroperasi di Indonesia baik itu yang domestik maupun asing untuk bisa mendaftarkan layanannya. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Adapun waktu pendaftaran PSE lingkup privat itu akan berakhir pada 20 Juli 2022. Kementerian Kominfo menyatakan akan memutus akses pada PSE- PSE lingkup privat yang belum mendaftar namun masih beroperasi di Indonesia.