
SHARE:
Sementara itu, MenPANRB Rini Widyantini menambahkan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2024 yang meminta instansi pemerintah di pusat maupun daerah untuk memastikan pelayanan publik dasar tetap tersedia.
Ia juga menyoroti pentingnya pengelolaan cuti pegawai secara selektif agar pelayanan masyarakat tidak terganggu.