Technologue.id, Jakarta - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, menyatakan dalam proses pendaftaran setiap PSE Privat diberikan kemudahan melalui Online Single Submission (OSS).
Bahkan, Kementerian Kominfo menyediakan tim teknis untuk mendampingi selama pendaftaran.
“Terkait pendaftaran, kami (menyediakan) kontak apabila teman-teman PSE mengalami kesulitan.” jelasnya dalam Konferensi Pers Tanggal Efektif Pendaftaran PSE Lingkup Privat di Kantor Media Center Kementerian Kominfo.
Baca Juga:
Beberapa Fitur Baru Menarik untuk Rapat di Microsoft Teams
Selanjutnya, menurut Dirjen Semuel, Pemerintah juga menyiapkan pilihan lain jika PSE Private mengalami kendala dalam proses pendaftaran. Adapun batas akhir pendaftaran ialah tanggal 20 Juli 2022,
Tidak hanya itu, Kementerian Kominfo akan memantau traffic setiap platform digital dari tingkat yang paling besar di Indonesia.
“Kita akan melihat traffic yang paling besar dulu di Indonesia. Kita data semua.” tutur Dirjen Aptika Kementerian Kominfo.
Baca Juga:
iMessage Tambahkan Fitur Edit dan Batalkan Pengiriman
Lebih lanjut, Dirjen Aptika Kominfo juga menegaskan bahwa jika terdapat PSE Privat yang tidak melakukan pendaftaran, maka akan dilakukan pemutusan akses sementara.
“Kalau pemutusan akses terkait dengan PSE itu bentuknya sementara. Jika mereka memperbaharui datanya atau mereka mendaftarkan, maka kita akan lakukan normalisasi.” tandasnya.