Technologue.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyusun rancangan Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2020—2024 dan akan ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Kominfo.
Renstra merupakan dokumen perencanaan 5 tahunan yang menjadi acuan tiap unit kerja dalam menyelenggarakan rencana kerja tahunan dengan turut melibatkan tanggapan publik.
Dalam keterangan persnya pada Jumat (8/1/2021), Kominfo mengatakan Renstra wajib disusun dengan berpedoman pada RPJMN dan menetapkan Renstra tersebut melalui Peraturan Menteri sebagaimana tertuang dalam aturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019.
Baca Juga:
Menkominfo Jabarkan Enam Fokus Kerja di Tahun 2021
Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Menteri, perlu dilakukan konsultasi publik untuk memberikan kesempatan kepada mitra kerja, akademisi, dan masyarakat secara umum memberikan masukan atas Rancangan Peraturan Menteri dimaksud.
"Sesuai amanat ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dimana masyarakat berhak untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan," kata Kementerian Kominfo.
Masukan atau tanggapan dapat disampaikan melalui email tu.rocan@kominfo.go.id atau humas@kominfo.go.id selama 7 hari kalender dari tanggal 7 s.d. 14 Januari 2021.
Adapun dokumen pendukung konsultasi publik terlampir sebagai berikut:
Rancangan Dokumen Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2024
Ringkasan Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2024