Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Mantan Drijen Pajak Usulkan Mata Uang Kripto Kena PPN
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Eksistensi mata uang kripto makin hari makin moncer. Di Indonesia sendiri, berdasarkan data Kementerian Perdagangan, rata-rata nilai transaksinya mencapai Rp1,7 triliun.

Mantan Direktur Jenderal Pajak, Abdul Anshari Ritonga mengusulkan mata uang kripto dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Sebab menurutnya mata uang kripto merupakan barang mewah.

"Ini memenuhi syarat sebagai barang mewah jadi harus kena PPN barang mewah," kata Anshari seperti dilansir dari CNN, Rabu (7/7/2021).

Baca Juga:

Miliarder AS Ramal Nilai Bitcoin Bakal Terus Naik


Tak hanya itu, Anshari juga menilai mata uang kripto telah ditetapkan sebagai komoditas oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Dan Bank Indonesia (BI) juga tidak menetapkan mata uang kripto sebagai alat pembayaran sah. Jadi, transaksinya juga memenuhi kriteria untuk dikenakan pajak.

"Maka harus kena PPN dan yang menggunakan adalah orang-orang tertentu dengan transaksi cukup besar dan ini bukan seperti bahan pokok," terangnya.

Baca Juga:

Susul El Salvador, Paraguay Pertimbangkan untuk Melegalkan Bitcoin

Pengenaan pajak terhadap mata uang kripto sendiri memang tengah direncanakan untuk dikaji oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Menurut Dirjen Pajak Suryo Utomo, mata uang kripto merupakan sumber baru yang perlu segera ditangani.

SHARE:

Skolla Ciptakan Inovasi Omni Learning untuk Capai Pendidikan Berkualitas

Analis: PPN 12% Jadi Pukulan Telak untuk Industri Smartphone