Baca Juga: Tetap Sesuai Jadwal, Penerapan Regulasi IMEI Adopsi Skema Whitelist
Perangkat CEIR merupakan alat pemroses data yang berfungsi mengelola berbagai macam informasi terkait pengendalian IMEI. Alat EIR-nya sendiri dimiliki oleh masing-masing operator. Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan Dan Harmonisasi Standar Perangkat Kemenkominfo, Nur Said Akbar, mengatakan bahwa pemrosesan di alat tersebut masih menunggu data dump dari perusahaan operator seluler yang masih menjalani proses integrasi di tiap-tiap perusahaan. Update status CEIR saat ini, dari lima perusahaan operator seluler, baru Telkomsel yang sudah siap terintegrasi. Sementara itu, Indosat Ooredoo, XL Axiata, Smartfren, masih dalam proses koneksi, dan Tri Indonesia dalam fase uji PING Test. Selanjutnya, akan ada dua fase dalam pengimplementasian teknis aturan IMEI. Fase pertama, penggunaan CEIR-cloud; dan fase kedua penggunaan CEIR hardware yang rencananya dilakukan pada Agustus 2020.Baca Juga: Wajib Registrasi IMEI Saat Beli Ponsel di Luar Negeri
Dalam pelaksanaannya, pemerintah memutuskan untuk menerapkan skema whitelist. Ketika konsumen memasukkan simcard ke ponsel ilegal, maka perangkat itu tidak akan mendapat sinyal. Setelah regulasi ini berlaku, perwakilan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) berharap user experience pengguna ponsel tidak akan mengalami perubahan. "Kami berharap proses ini berjalan smooth. Satu hal yang dijaga oleh operator, bahwa semua pelanggan mendapat layanan tidak mengalami perubahan user experience, apa pun ponselnya," ujar Merza Fachys, Wakil Ketua Umum ATSI.