Technologue.id, Jakarta - Penyedia taksi online, Uber, digugat pada tahun 2014 karena mendiskriminasi penumpang wanita tunanetra dan anjing pemandunya.
Akibat tindakan tidak terpuji itu, Uber sekarang harus membayar biaya tambahan sebesar US$ 1,1 juta atau lebih dari Rp15,9 Miliar kepada seorang wanita tunanetra yang berulangkali ditolak saat memesan kendaraan taksi online tersebut.
Baca Juga:
Pesta di Rumah Bos UBER Tanpa Masker!
Dia mengatakan telah bolos kerja, melewatkan perayaan ulang tahunnya, melewatkan kebaktian malam Natal, dan ditinggalkan dalam kegelapan, dalam hujan, dan penghinaan lainnya karena pengemudi Uber menolak untuk menerima order pada 14 kesempatan berbeda..
"Uber mengizinkan pengemudi yang mendiskriminasi pengendara penyandang disabilitas untuk terus mengemudi tanpa disiplin," seorang arbitrator menyimpulkan minggu ini, melalui The San Francisco Chronicle (1/4/2021).
Kalimat dari laporan arbiter ini juga patut dipertimbangkan: "Ketika Uber melakukan penyelidikan, penyelidiknya dilatih, dalam beberapa kasus, untuk melatih pengemudi untuk menemukan alasan non-diskriminatif untuk penolakan kendaraan, terkadang bahkan untuk 'mengadvokasi' untuk menjaga pengemudi di platform meskipun ada keluhan diskriminasi."
Baca Juga:
Uber Perpanjang PHK Karyawan
Lisa Irving, wanita tunanetra, bukan tiba-tiba menjadi seorang jutawan. Arbiter menghadiahkan US$ 324.000 sebagai ganti rugi, dan sisanya (US$ 805.313) untuk biaya hukum, termasuk biaya pengacara. Irving menceritakan saat seorang sopir menjemputnya, kemudian menjadi marah karena ada anjing di dalam mobil dan mengancam akan meninggalkan mereka di pinggir jalan. Dia bilang dia ditolak setidaknya 60 kali.
Uber pun kini memiliki formulir dukungan khusus untuk masalah hewan pemandu.