SHARE:
Technologue.id, Jakarta - Telkomsel bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan uji coba blokir ponsel BM atau Black Market berbasis nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada Selasa (18/2/2020). Saat itu, Telkomsel melakukan uji coba mekasisme whitelist. Menurut Kominfo, ada dua mekanisme metode pemblokiran ponsel BM dengan IMEI yakni whitelist dan blacklist. Apa beda keduanya?
Baca Juga: Tri Indonesia Dukung Realisasi Blokir Ponsel Ilegal Melalui IMEI
Dijelaskan Aldin Hasyim, GM External Corporate Communications Telkomsel, metode Whitelist menerapkan normally off, di mana pemilik ponsel IMEI legal/terdaftar yang dapat sinyal operator seluler. Metode ini bertujuan agar konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak, sebelum membeli ponsel dan membawa pulang. "Whitelist itu konsumen datang ke toko handphone, setelah bayar lalu ponsel dibuka, dan dimasukkan kartu SIM. Kalau legal, pasti langsung ada sinyal. Tapi kalau nggak ada sinyal, IMEI berarti tidak valid, konsumen berhak atas unit baru dengan IMEI yang valid,” ujar Aldin di sela-sela peluncuran game Rise of Nowlin Dunia Games Telkomsel di Jakarta, Kamis (20/2/2020). Di sisi lain, metode Blacklist menerapkan "normally on", atau dengan kata lain, semua pemilik ponsel BM maupun legal masih tetap dapat mengakses layanan internet setelah membeli ponsel dan dinyalakan. Namun setelah ponsel tersebut diaktifkan dan diidentifikasi oleh sistem dalam beberapa hari, maka ponsel dengan IMEI BM akan segera diblokir. Adapun pemblokiran tersebut meliputi seluruh layanan telekomunikasi mencakup akses internet, SMS dan telepon.Baca Juga: Tanggapi Aturan IMEI, Begini Sikap Vivo Indonesia
Metode Blacklist memungkinkan ponsel BM dengan IMEI tidak terdaftar terjual ke konsumen lebih dahulu, jika ketahuan oleh sistem, ponsel baru akan diblokir. Sementara Whitelist memastikan ponsel yang dijual adalah legal sebelum dibeli oleh konsumen. "Kalau blacklist, beli dulu baru beberapa hari akan diketahui IMEI valid atau tidak dengan indikasi ada jaringan atau tidak. Kalau ada berarti valid dan baik-baik saja. Sebaliknya, kalau tidak ada jaringan berarti IMEI tidak valid,” timpal Aldin. Peraturan regulasi IMEI akan mulai diterapkan pada 18 April 2020 mendatang setelah disepakat oleh tiga kementerian - Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan - pada Oktober 2019. Dengan aturan itu, ponsel-ponsel yang IMEI-nya tidak terdaftar dalam pusat data IMEI pemerintah (Sibina) akan diblokir oleh operator seluler dan tidak bisa dioperasikan secara normal.