Baca Juga:
Kasus Aduan Meningkat, Komnas Perempuan Andalkan Teknologi Permudah Laporan Korban
Menurut Nadia Karima Melati, Koordinator Support Group and Resource Center On Sexuality Studies (SGRC), penanganan kasus cyber harassment tidak selalu berujung ke ranah hukum. Berdasarkan penelitian yang diadakan secara internal oleh SGRC, diketahui bahwa mayoritas korban pelecehan masih mempertimbangkan akan membawa kasus ini ke aparat kepolisian atau tidak. Mengingat UU ITE belum sepenuhnya melindungi korban, berkaca pada kasus Baiq Nuril. "Sebanyak 5,9 korban 'Mungkin' akan melanjutkan ke ranah hukum, lalu 2,6 mengatakan 'Tidak' (mau melaporkan), dan sisanya 1,5 mengatakan 'Ya'," kata Nadia, saat diskusi publik Perempuan, Teknologi, dan Kekerasan Seksual, di Kantor Komnas Perempuan, di Jakarta, Selasa (04/12/2018).Baca Juga:
VibiCloud Sajikan Solusi Bisnis Siap Pakai Lintas Industri
Ia menjelaskan, kasus Baiq Nuril dianggap akan semakin menciutkan mental korban lainnya untuk pelecehan seksual yang menimpanya ke pihak berwajib. Nuril yang menjadi korban pelecehan seksual, justru dinyatakan bersalah dan dijerat Undang-Undang ITE lantaran dianggap terbukti melakukan penyebaran percakapan dirinya dengan pelaku pelecehan. "Apa yang dialami oleh Nuril rentan dialami oleh perempuan korban lain. Korban kekerasan seksual akan semakin bungkam karena tidak mendapatkan perlakuan adil dari aparat penegak hukum. UU ITE tidak melindungi individu-individu berinteraksi di siber. UU ITE tidak menjamin privasi data kita," katanya.Baca Juga:
Masih dari hasil studi yang sama, banyak korban perempuan tersebut mengatakan mereka mendapat pelecehan secara daring dari pasangan atau mantan pasangan mereka. Pelecehan daring dari seseorang yang tidak mereka kenal secara pribadi pun turut terjadi. Nadia juga mengatakan bahaya pelecehan atau penyiksaan secara daring terjadi karena unggahan itu dapat berkembang dan tersebar dengan cepat.