Technologue.id, Jakarta - Pemerintah berencana menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Dengan aturan baru tersebut, barang dan jasa yang tidak dikecualikan dalam Undang-Undang tetap akan dikenai tarif PPN yang baru, yaitu 12 persen, seperti layanan internet dan TV kabel. Salah satu internet provider yang akan ikut kebijakan pemerintah adalah Biznet.
Baca Juga:
Analis: PPN 12% Jadi Pukulan Telak untuk Industri Smartphone
Biznet menegaskan akan melakukan penyesuaian tagihan dengan tarif PPN yang baru, yakni 12 persen. Namun mereka tidak akan menaikkan biaya berlangganan.
"Tentu sebagai salah satu perusahaan di Indonesia, jika memang Pemerintah memberlakukan nilai PPN sebesar 12%, maka kami juga akan menyesuaikan dengan kebijakan dan aturan terbaru yang telah ditetapkan oleh Pemerintah tersebut," ujar Adrianto Sulistyo, Senior Manager Marketing Biznet, kepada redaksi Technologue.id, Kamis (28/11/2024).
"Perlu disampaikan juga bahwa penyesuaian tarif ini yang berubah hanya pada nilai PPN nya saja, namun untuk harga layanan kami tidak mengalami perubahan," imbuhnya.
Baca Juga:
Terancam Kena Pajak, Spotify Bakal Naikkan Biaya Langganan
Perlu dicatat, besaran PPN bergantung dengan harga produk yang dibeli pengguna. Semakin mahal biaya langganannya, maka tarif PPN yang dikenai pun akan semakin tinggi.