BRTI merupakan lembaga yang berfungsi sebagai badan regulator telekomunikasi. Pembentukannya mengacu pada Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999.
Dalam Keppres tersebut disebutkan bahwa setelah dibubarkan, fungsi lembaga tersebut dialihkan ke kementerian terkait. "Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini," demikian tertulis dalam pasal 4 ayat 2 Keppres tersebut.
Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang dibentuk pada 1989 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Demikian pula dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang dibentuk pada 2018 juga dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Selain BRTI, sembilan lembaga nonstruktural yang turut dibubarkan oleh Presiden Jokowi diantaranya Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia. Kemudian Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, dan Badan Olahraga Profesional Indonesia.
Pembubaran itu bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional. Perpres Nomor 112 itu diteken Jokowi pada 26 November 2020.