Technologue.id, Jakarta - Mulai tanggal 12 Januari 2021 lalu, pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru soal pertanahan. Bukti kepemilikan tanah dalam bentuk sertifikat kertas akan diganti menjadi elektronik.
Nah sebenarnya apa sih sertifikat tanah elektronik itu? Aman kah? Berikut penjelasannya.
Sesuai dengan namanya, sertifikat ini hadir dalam bentuk elektronik atau digital. Di dalamnya akan menggunakan hash code, QR Code, single identity berupa Nomor Identifikasi Bidang (NIB), serta tanda tangan digital.
Selain itu, sertifikat tanah elektronik juga mencantumkan ketentuan kewajiban, larangan, dan tanggung jawab pada kolom petunjuk. Dengan begitu informasi yang dihadirkan lebih padat namun ringkas.
Baca Juga:
Ada BST Rp 300.000, Sudah Dapat Belum? Cek di Sini
Tak hanya bentuknya saja yang elektronik, seluruh pendaftaran kepemilikan tanah juga akan dilakukan secara elektronik. Data yang telah didaftarkan pun akan dimasukan ke dalam sistem pertanahan elektronik.
Sertifikat tanah elektronik ini diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Keutuhan data akan dijamin, data tidak akan dikurangi atau berubah.
Baca Juga:
Seluruh proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Penggunaan tanda tangan elektronik juga membuat sertifikat tanah ini tidak bisa dipalsukan.
Kehadiran sertifikat tanah elektronik sendiri dinilai mampu memberikan efisiensi, kepastian hukum dan perlindungan hukum, mengurangi jumlah sengketa dan perkara pengadilan mengenai pertanahan.
Dikatakan pula sertifikat ini mampu meniakan nilai registering property dalam rangka memperbaiki Ease of Doing Business (EoDB) serta akan meningkatkan efisiensi baik pada simpul input, proses maupun output.