
Technologue.id, Jakarta - Google baru saja menghadapi cobaan berat di pengadilan California dan harus gigit jari. Raksasa teknologi ini kalah dalam gugatan class action terkait ponsel Android yang dituding mengumpulkan serta mengirimkan data saat ponsel tidak digunakan.
Gugatan ini diajukan pada tahun 2019 silam oleh sekitar 14 juta warga California dan menuntut ganti rugi sebesar US$800 juta (sekitar Rp12,9 triliun, dengan kurs saat ini). Mereka merasa dirugikan karena data ponsel mereka diambil tanpa sepengetahuan, padahal ponsel sedang dalam mode ‘diam’.
Baca Juga: Siap Rilis, Intip Bocoran Spesifikasi vivo X200 FE
Juri akhirnya memenangkan para penggugat dan menjatuhkan vonis denda sebesar $314,6 juta kepada Google. Angka ini setara dengan sekitar Rp5 triliun dengan kurs saat ini, jumlah yang fantastis untuk kasus pengumpulan data diam-diam.
Lebih spesifiknya, data yang dikumpulkan ponsel Android ini dipakai buat iklan yang ditargetkan dan dikirim ke server Google via data seluler pengguna. Parahnya, biaya transfer data ini ditanggung oleh pemilik ponsel yang bikin mereka merasa semakin rugi.
Google sendiri tentu tidak terima dan berencana akan mengajukan banding atas putusan ini. Mereka ngotot bahwa pengguna tidak dirugikan oleh transfer data tersebut dan sudah setuju saat menyetujui kebijakan privasi Google.
Baca Juga: Samsung Galaxy A55 Bakal Jalankan Android Anyar, Performa Makin Sangar!
Seorang juru bicara perusahaan menyatakan bahwa putusan tersebut “salah paham layanan penting bagi keamanan, kinerja, dan keandalan perangkat Android”. Mereka merasa bahwa layanan pengumpulan data ini esensial untuk menjaga performa ponsel.
Sementara itu, kelompok lain sudah mengajukan gugatan terpisah mewakili pengguna Android dari 49 negara bagian AS lainnya. Sidang untuk kasus ini diperkirakan akan dimulai pada bulan April mendatang, jadi drama hukum Google tampaknya belum akan berakhir.