Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Tips Supaya Usaha Rental Mobil Tetap Aman Terlindungi
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Setiap pengusaha pasti menginginkan bisnis yang dijalankannya berjalan mulus. Untuk itu banyak persiapan yang harus dilakukan mulai dari modal, operasional, hingga memitigasi risiko yang mungkin terjadi.

Bagi pemilik usaha rental mobil, upaya mitigasi risiko dengan memberikan perlindungan ekstra agar dapat mengurangi dampak dari suatu kejadian yang berpotensi merugikan penting untuk dilakukan. Tentunya, beberapa risiko dapat dihindari dengan melakukan tindakan pencegahan.

Baca Juga:
BMW Seri 3 Touring Generasi Terbaru Meluncur di Indonesia, Segini Harganya

Lantas, bagaimana dengan risiko yang terjadi di luar kendali jika mobil rental yang dimiliki hilang karena dicuri oleh orang lain? Apakah pihak asuransi dapat menggantikan kerugian atas risiko tersebut?

"Mobil rental hilang dan diasuransikan? Pastikan polisnya untuk komersial, bukan pribadi. Periksa juga kejadiannya tidak dikecualikan dalam polis agar klaim lancar," ujar Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto.

Berdasarkan PSAKBI pasal 3 ayat 1.2, pertanggungan tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang disebabkan oleh penggelapan, penipuan, hipnotis, dan sejenisnya.

Kendati demikian, apabila mobil rental mengalami kehilangan akibat dibawa pergi oleh penyewa maka hal tersebut termasuk dalam kategori penggelapan, sehingga berdasarkan polis PSAKBI hal tersebut tidak dijamin oleh perusahaan asuransi dan klaim tidak dapat disetujui.

Baca Juga:
Penjualan Mobil Chery Group Secara Global Naik Signifikan

Namun, jika mobil rental dicuri oleh pencuri (bukan penyewa) saat sedang menggunakan mobil rental, maka kondisi ini masuk ke dalam kategori pencurian sehingga dapat dijamin oleh perusahaan asuransi yang mana sesuai dengan PSAKBI pasal 1 ayat 1.3, yakni kerugian dan/atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai dengan kekerasan.

"Pastikan polis sesuai kebutuhan, jenis perlindungan dan perluasan jaminannya sudah tepat," tambah Iwan.

SHARE:

Analis: PPN 12% Jadi Pukulan Telak untuk Industri Smartphone

Timnas Esports Indonesia Nomor MLBB Women Juara Asian Esports Games 2024