Baca Juga: Ancaman Cabut Izin Usaha Bagi Pedagang Jual Ponsel Ilegal
Lebih lanjut, dijelaskannya, untuk pembelian gadget di atas US$ 500 (Rp 7 juta), pemerintah akan mengenakan pajak dalam rangka impor, untuk setiap pembelian perangkat. "Ada kewajiban pembayaran jika budget itu di atas US$ 500, kita sudah siapkan kerja sama dengan Bea Cukai," jelasnya. Secara mekanisme, konsumen yang membeli smartphone-nya dari luar negeri, harus terlebih dahulu membayarkan pajak pembelian barang impornya tersebut di daerah pabean, baik itu pelabuhan atau bandara. Setelah itu, baru mereka harus mendaftarkan IMEI gadgtenya ke dalam sistem pendekteksi IMEI bernama SIBINA, yang sedang dalam tahap uji coba. Artinya, apabila konsumen yang membeli smartphone di luar negeri tidak membayarkan pajaknya, otomatis ponselnya tersebut tidak bisa terpakai di dalam negeri karena operator akan memblockir sinyalnya secara permanen. "Ketika tidak didaftarkan ke bea cukai maka ponselnya dianggap ilegal. Ya diblokir, tidak bisa digunakan," ucap Najamudin. Adapun ketentuan ekspor dan impor tertuang dalam PMK 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Pasal 12 aturan tersebut menyatakan, nilai pabean barang pribadi yang bebas bea masuk tidak lebih dari 500 dollar Amerika Serikat (AS). Itu pun hanya diperbolehkan membawa hand carry maksimal 2 unit saja. Uji coba untuk kasus-kasus ponsel yang berasal dari luar negeri masuk ke Indonesia akan dilakukan pada Maret mendatang.