Menuru Nezar, tantangan dalam pemberantasan judi online yakni munculnya domain-domain dengan nama baru meski domain sebelumnya sudah diblokir. Pasalnya, ditemukan pekerja WNI di Kamboja dan Myanmar yang diminta untuk membuat game berbau judi online.
"Banyak anak-anak Indonesia yang diminta membuat game online yang menjadi cikal bakal judi online di Kamboja dan Myanmar. Padahal, ekspetasi mereka awalnya ingin bekerja di perusahaan developer game," ujar Nezar.
Perlu diingat bahwa per tanggal 21 Juni 2024, Kominfo tidak lagi menoleransi aplikasi judi online yang terdaftar di PSE. Hal ini menimbulkan kontroversi dan kekhawatiran di masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Kominfo telah melakukan beberapa langkah, antara lain:
Baca Juga:
Mayoritas Pengguna Internet Indonesia Terpapar Iklan Judi Online di Media Sosial
- Melakukan investigasi terhadap aplikasi-aplikasi yang diduga judi online.
- Memberikan teguran dan peringatan kepada penyelenggara aplikasi judi online.
- Memblokir akses terhadap aplikasi judi online.
Kominfo menegaskan bahwa mereka berkomitmen untuk memberantas judi online di Indonesia. Meski sulit, bukan berarti praktik judi online tidak bisa diberantas. Perlu dukungan dan kolaborasi antar pihak terkait seperti pemerintaqh, penegak hukum dan masyarakat.