Cara Menggunakan Aplikasi E-Coklit untuk Pantarlih
Untuk menggunakan Aplikasi E-Coklit Untuk Pantarlih, sistem HP tiap Pantarlih harus menyesuaikan dengan spesifikasi minimal Android OS 6.
Pantarlih dapat memasang aplikasi ini dengan mengunduhnya melalui link yang dibagikan oleh PPS desa masing-masing.
Di dalam aplikasi tersebut telah termuat seluruh data pemilih. Oleh karena itu, E-Coklit hanya bisa dan boleh diakses oleh pihak yang memiliki wewenang dan wajib merahasiakan keberadaan data tersebut.
Baca Juga:
Cara Mudah Transfer Foto dari Facebook ke Platform Lain
Berikut adalah tutorial cara menggunakan aplikasi E-Coklit untuk menunjang kegiatan dalam pemutakhiran data pemilih:
- Unduh atau download aplikasi E-Coklit untuk Pantarlih melalui link download yang disediakan oleh PPK atau PPS setempat.
- Masukkan email dan password yang terdaftar di PPS masing-masing.
- Klik "Masuk".
- Masukkan alamat lengkap dengan RT/RW di tempat TPS masing-masing.
- Aktifkan lokasi di HP.
- Klik gambar awan untuk mengunduh data.
- Seluruh data pemilih akan muncul dan siap untuk dicoklit.
- Untuk melakukan coklit, pilih tanda merah di bagian kiri setiap nama di data.
- Klik "Pilih Aksi".
- Pilih salah satu opsi yang sesuai dengan kondisi data pemilih yang telah diteliti dan dicocokkan.
- Klik tanda titik tiga di pojok atas.
- Klik "Sync All".
Nah itulah penjelasan lengkap mengenai bagaimana cara menggunakan e-Coklit dalam pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2024 mendatang. Pastikan Anda terdaftar sehingga Anda bisa mencoblos pemimpin masa depan Indonesia yang lebih baik.