Dalam hukum PDP, jelas dia, pemrosesan data pribadi, termasuk pengungkapan, sepanjang tidak memenuhi dasar hukum pemrosesan (persetujuan/konsen, kewajiban hukum, kewajiban kontrak, kepentingan publik, kepentingan vital, dan kepentingan yang sah), maka dapat dikatakan telah melawan hukum.
Bagi, Wahyudi, frasa ‘melawan hukum’ bisa berdampak pasal karet atau multitafsir. Pasal ini dinilai bisa disalahgunakan untuk mengkriminalisasi orang lain.
Seperti diberitakan Technologue.id sebelumnya, DPR telah mensahkan RUU PDP dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus dan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel.