Technologue.id, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Perubahan Kedua tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) resmi disahkan.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengatakan penyempurnaan atas pengaturan ruang digital memiliki arti penting untuk mewujudkan kepastian hukum.
Baca Juga:
Kemenkominfo Lanjutkan Layanan BTS 4G untuk Daerah 3T
“Perubahan UU ITE didasarkan pada upaya memperkuat jaminan pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain," katanya.
Menurut Menkominfo, UU ITE telah mengalami dua kali perubahan sejak diundangkan. Pertama, perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang menunjukkan dinamika dan keinginan masyarakat akan adanya penyempurnaan pasal-pasal UU ITE, khususnya akan ketentuan pidana konten ilegal.
“Ini menunjukkan bahwa hukum perlu menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum, baik secara nasional maupun global,” ungkapnya.
Sementara perubahan kedua, Menkominfo menekankan arti penting dalam mewujudkan keadilan, ketertiban umum, dan kepastian hukum di masyarakat.
“Semua pembahasan ditujukan untuk memperkuat kebijakan nasional, untuk memenuhi dan melindungi kepentingan masyarakat luas,” katanya.