Seperti diketahui, pemerintah mendorong penggunaan teknologi AI dan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial yang ditandatangani tanggal 19 Desember 2023 itu memuat tiga kebijakan yaitu nilai etika, pelaksanaan nilai etika, dan tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan kecerdasan artifisial.
"Pemerintah tidak akan mengeluarkan regulasi jika belum tahu gambaran utuh. (Surat edaran) Menteri Kominfo Desember 2023 (mengusung) etika AI, tujuannya, bagaimana mengembangkan AI, dan memitigasi risiko," terang Mira Tayyiba.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, Kominfo sedang melakukan "sandboxing" dengan Microsoft untuk teknologi AI. Ini dilakukan bersama Microsoft terkait assessment maturity ecosystem. "Sehingga kita sebagai pemerintah mantap nanti pada waktu melangkah kita ada di arah yang betul dengan mitigasi risiko yang betul dan tentunya itu semua dilakukan secara multi stakeholder dengan keterlibatan teman-teman di industri," jelasnya.